Konsumen berhak memilih barang atau jasa sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka. Mereka tidak boleh dipaksa atau ditipu untuk membeli produk tertentu.
4. Hak untuk Dilayani dengan Baik dan Profesional:
Baca Juga:
OJK: Ganti Rugi Konsumen Capai Rp193 Miliar dari 202 Pelaku Usaha Keuangan
Konsumen berhak dilayani dengan ramah, sopan, dan profesional oleh para penjual atau penyedia jasa. Mereka juga berhak mendapatkan bantuan dan dukungan yang diperlukan selama proses transaksi.
5. Hak untuk Mengajukan Keluhan:
Jika konsumen tidak puas dengan barang atau jasa yang mereka terima, mereka berhak untuk mengajukan keluhan dan mendapatkan kompensasi yang adil atau pengembalian dana sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Baca Juga:
Buntut Paskibraka Putri Lepas Jilbab Jokowi dan BPIP Digugat, Minta Ganti Rugi Rp100 Juta
6. Hak untuk Privasi dan Keamanan Data:
Konsumen berhak atas privasi dan keamanan data pribadi mereka. Penjual atau penyedia jasa harus melindungi informasi pribadi konsumen dan tidak boleh menggunakan atau menyebarkan informasi tersebut tanpa izin.
7. Hak untuk Mendapatkan Ganti Rugi: