KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik tanpa izin edar dapat menyebabkan efek iritasi, sehingga konsumen perlu berhati-hati sebelum membelinya.
"Jika menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, tentu ada efek sampingnya yang paling ringan adalah iritasi seperti kemerahan," kata Ketua Tim Intelijen dan Penyidikan Balai Besar POM Jakarta Aam Aminah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Baca Juga:
BBPOM Manado Ajak Masyarakat Gunakan Kanal Informasi untuk Awasi Produk Beredar
Dia mengingatkan jika konsumen mendapat efek samping diharuskan langsung berobat ke dokter.
Aminah menyatakan hal itu terkait kasus penangkapan dua tersangka yang menjual kosmetik tanpa izin edar secara daring
Menurut dia, sejumlah barang bukti yang disita kepolisian berupa paketan perawatan wajah tidak mencantumkan nomor izin edar BBPOM.
Baca Juga:
BBPOM Manado Siap Damping Perguruan Tinggi Kembangkan UMKM di Sulawesi Utara
"Kemudian di label-nya pun hanya mencantumkan merek, tidak ada bahan baku yang digunakan apa saja, cara pakai juga tidak ada, peringatan dan sebagainya, yang memang seharusnya ada pada label atau penandaan pada produk kosmetik," jelasnya.
Dia meminta kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan mematuhi regulasi yang berlaku dan berkomitmen untuk menjamin produknya memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat dan mutu.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, dengan terus meningkatkan literasi dan menerapkan cek "KLIK" (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) dari obat yang akan dikonsumsi.