Masyarakat yang memiliki kendala dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dapat menyampaikan permasalahannya untuk dimediasi serta mendapat advokasi pemulihan hak konsumen oleh BPKN dengan sejumlah kanal pengaduan bertajuk "153" (tanggal 15 bulan 3 diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia).
Di antaranya aplikasi BPKN 153 di playstore dan appstore, WhatsApp 08153-153-153, serta call centre 153.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Sepanjang 2023, BPKN mencatat kerugian konsumen yang dilaporkan melalui kanal-kanal pengaduan tersebut mencapai kurang lebih Rp 286 miliar. Sedangkan untuk 2024 (hingga 30 April 2024), kerugian konsumen yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp89 miliar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]