Konsumen.WahanaNews.co, Banjarmasin - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, telah menyelesaikan tujuh dari delapan pengaduan sengketa konsumen hingga Oktober 2024.
Kepala BPSK Kota Banjarmasin Suci Rabella di Banjarmasin, Kamis (17/10/2024), mengatakan jumlah kasus sengketa mengalami penurunan drastis pada 2024 dibanding periode 2023 yang mencapai 22 perkara.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
"Satu kasus hingga Oktober 2024 masih menunggu jadwal sidang," kata Suci.
Suci mengungkapkan faktor penurunan angka pengaduan konsumen didasari beberapa faktor, seperti keberhasilan pemerintah menggencarkan program sosialisasi mengedukasi konsumen dan peran BPSK yang turut disertakan setiap kegiatan untuk menjadi narasumber.
Disisi lain, Suci menyampaikan masyarakat lebih paham cara menyelesaikan sengketa konsumen secara kekeluargaan sehingga tidak mengadu ke BPSK.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Mahkamah Agung Bedah Proses Gugatan Sederhana dan Kelompok bersama LPKSM
"Karena BPSK merupakan jalan penyelesaian terakhir terhadap sengketa konsumen dan pelaku usaha," tutur Suci.
Suci menuturkan mayoritas konsumen yang mengadukan sengketa terkait kasus kredit motor, mobil (finance) dan perumahan, sedangkan kasus pinjaman "online" belum ada yang melaporkan ke BPSK pada 2023-2024.
Lebih lanjut, Suci menyebutkan pihaknya menjalankan program "BPSK Goes To School" yang menyasar anak usia sekolah tingkat SMA/SMK dan sederajat di Kota Banjarmasin untuk mensosialisasikan dan mengedukasi mengenai penting menjadi konsumen yang cerdas dan bijak.
Melalui program tersebut, Suci mengharapkan para siswa mendapatkan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen, serta cara melindungi diri dari praktik perdagangan yang merugikan.
"Karena menjadi konsumen cerdas adalah langkah awal menuju masyarakat yang lebih baik," ucap Suci.
Diketahui, BPSK Kota Banjarmasin menerima laporan sengketa konsumen secara gratis dan menyelesaikan perkara selama 21 hari.
[Redaktur: Amanda Zubehor]