Konsumen.WahanaNews.co, Padang - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Konsumen Cerdas di Tua Pejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih teliti.
Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sumbar, Yuldhy Dharma Putra menyebut sebagai konsumen masyarakat memiliki hak dan kewajiban.
Baca Juga:
Mantan Ajudan Eks Mentan SYL Dapat Perlidungan dari LPSK
Sesuai Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, masyarakat memiliki sejumlah hak diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Kemudian hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen: Tanggung Jawab Utama Pemerintah
Lalu hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Juga hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.