Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Asosiasi pelaku industri niaga elektronik Indonesia, idEA, menyatakan komitmen untuk memastikan bahwa seluruh pengimpor barang-barang berlabel luar negeri memilikinya dengan mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur perdagangan lintas negara dengan perniagaan elektronik (e-commerce), yakni penjualan langsung ke konsumen dibatasi minimal 100 dolar AS. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 ayat (1).
Baca Juga:
Tips Belanja Cerdas di Era Digital
"Sejak ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, maka barang impor yang dijual langsung ke konsumen lewat platform, itu dibatasi minimal 100 dolar AS," kata Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan dalam acara bertajuk "Urgensi Pemberdayaan Konsumen di Ekosistem Ekonomi Digital" di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Poin utamanya adalah mengenai barang impor yang masih saja dijual di lokapasar (marketplace) di Indonesia, pengawasan mestinya saat barang akan masuk ke Indonesia (on border). Bukan pada saat barang itu sudah melintas masuk (post-border).
Sebab, jika tidak demikian, maka platform niaga elektronik tidak memiliki visibilitas untuk melihat dari mana asal barang yang dijual di lokapasar, padahal ada ketentuan yang mewajibkan lokapasar untuk menayangkan bukti pemenuhan standardisasi barang-barang yang diperdagangkan.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Bukti tersebut antara lain nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI atau persyaratan teknis lain bagi barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan SNI; nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan; nomor registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; serta nomor izin, nomor registrasi atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang-barang yang tidak memiliki surat-surat itu berpotensi mendatangkan kerugian kepada konsumen jika telanjur membelinya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]