KONSUMEN.net | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) menjadi tanggal 29 Agustus. Penundaan ini disambut baik karena dianggap bisa jadi momentum menerima masukan dari pada pemangku kepentingan.
"Penundaan pemberlakuan ini bagus walaupun tambahannya hanya 15 hari. Sehingga ada waktu lebih panjang, untuk menghitung lagi dampaknya, dan apakah ada solusi yang lebih baik. Jika memang harus naik, maka berapa besaran tarif yang sesuai. Jadi perpanjangan waktu ini bisa digunakan untuk mencari masukan dan tambahan data agar bisa mengambil kebijakan publik lebih tepat, kami sangat dukung untuk itu," kata ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rumayya Batubara, seperti dilansir dari detikcom Senin (22/8/2022).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
Dikatakan Rumaya, kenaikan ini akan memberi dampak cukup tinggi. Dari sisi konsumen, katanya, berdasarkan studi yang dilakukan oleh Research Institute of Socio- Economic Development (RISED), lebih dari 50 persen konsumen pengguna ojol adalah masyarakat menengah bawah. Dan konsumen memilih menggunakan ojol dikarenakan harganya yang terjangkau.
Oleh karena itu, kenaikan tarif ojol yang tinggi malah membuat daya beli konsumen itu menurun. Menurutnya, layanan ojol kini memegang peranan penting dalam mendukung kegiatan ekonomi. Akibatnya, konsumen akan memilih opsi transportasi lain, salah satunya kendaran pribadi, yang akan menimbulkan masalah lain seperti kemacetan lalu lintas.
"Ketika tarif ojol naik di tahun 2019, sebanyak 75 persen konsumen menolak kenaikan harga ojol. Persentase penolakan tersebut tergolong tinggi, meski kenaikan tarif pada saat itu tidak sebesar di tahun 2022 ini. Tahun ini kami memang belum melakukan studi terbaru, tapi kemungkinan besar akan ada lebih dari 75 persen konsumen yang menolak, karena kenaikan tarifnya jauh lebih tinggi," kata Rumayya, yang juga merupakan Ketua Tim Peneliti RISED.
Baca Juga:
Pria Berjaket Ojol Diduga Culik Bocah di Tangsel Ditangkap Polisi
Dampak kedua yaitu dari sisi driver ojol. Rumayya mengatakan, niat baik pemerintah untuk mensejahterakan driver ojol melalui kenaikan tarif perlu diapresiasi. Namun menurutnya, kenaikan tarif ojol tidak selalu berhubungan langsung dengan kesejahteraan driver.
Ia mencontohkan ketika konsumen memilih moda transportasi lain saat tarif ojol tinggi, maka potensi pendapatan driver akan menurun.
"Misalkan jika sebelumnya bisa mendapatkan 10 penumpang, dengan adanya kenaikan ini penumpangnya jadi turun jadi 7 atau bahkan hanya 5. Perlu di ingat, jumlah driver tetap sama, tapi penumpang berkurang," ujarnya.