Pertama, digitalisasi perbaikan tata kelola dan penyederhanaan proses penebusan pupuk bersubsidi.
Kedua, mampu telusuri penyaluran pupuk subsidi di tingkat kios yang berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) para petani dan Geo-Tagging.
Baca Juga:
Skandal Rp8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia: Kejagung Diduga Lamban, Etos Indonesia Ngamuk
Ketiga, sistem pembayaran yang terintegrasi dengan kartu tani dan metode pembayaran elektronik lainnya.
Keempat, menyediakan laporan penebusan dan penagihan secara digital.
Kelima, kemudahan administrasi kios dalam melakukan pencatatan transaksi, pelaporan keuangan, pengelolaan stok, dan manajemen pegawai.
Baca Juga:
Kementan Pastikan Stok dan Distribusi Pupuk Bersubsidi Aman
Keenam, terdapat mode offline yang bertujuan agar tetap bisa berfungsi pada remote area dengan kualitas sinyal yang kurang baik.
Ketujuh, sistem point of sales penjualan produk non subsidi atau produk-produk lain yang ada di kios.
Kedelapan, mempermudah kontrol stok produk dan barang secara realtime.