Pertama, digitalisasi perbaikan tata kelola dan penyederhanaan proses penebusan pupuk bersubsidi.
Kedua, mampu telusuri penyaluran pupuk subsidi di tingkat kios yang berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) para petani dan Geo-Tagging.
Baca Juga:
HUT Pupuk Indonesia ke-12, Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Lokasi
Ketiga, sistem pembayaran yang terintegrasi dengan kartu tani dan metode pembayaran elektronik lainnya.
Keempat, menyediakan laporan penebusan dan penagihan secara digital.
Kelima, kemudahan administrasi kios dalam melakukan pencatatan transaksi, pelaporan keuangan, pengelolaan stok, dan manajemen pegawai.
Baca Juga:
UMKM Binaan Pupuk Indonesia Berpotensi Merambah Pasar Global
Keenam, terdapat mode offline yang bertujuan agar tetap bisa berfungsi pada remote area dengan kualitas sinyal yang kurang baik.
Ketujuh, sistem point of sales penjualan produk non subsidi atau produk-produk lain yang ada di kios.
Kedelapan, mempermudah kontrol stok produk dan barang secara realtime.