Irvan menilai peta jalan perasuransian yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan solusi yang konkret terhadap tantangan-tantangan tersebut.
"Peta jalan ini belum memberikan arah yang lebih konkrit tentang restorative justice, yaitu tentang penggantian kerugian nasabah yang menjadi amanat UU 4/2023," ujar Irvan.
Baca Juga:
Karier Impian Menanti! OJK Buka Lowongan untuk Lulusan D3 hingga S3
Irvan menyarankan agar OJK melakukan reformasi perasuransian untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat. Selain itu ia menambahkan OJK juga perlu memberikan solusi yang konkret terhadap berbagai kasus gagal bayar yang menjadi pusat hilangnya kepercayaan masyarakat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]