"Penahanan dan penetapan Pasal UU ITE karena pasal itu kan sangat rumit harus sah dalam artian menyadap atau menjadikan barang bukti kan harus ada laboratorium forensik (sebelum menetapkan status tersangka),” kata Fahmi Nugroho, kuasa hukum AZ.
AZ di perusahaan tersebut diketahui sebagai staf HRD. Menurut dia, jabatan itu tidak memiliki substansi dalam hal penagihan nasabah pinjaman online. Terlebih, kliennya tidak mengetahui bahwa perusahaan tempat dia bekerja beroperasi secara ilegal.
Baca Juga:
Bekas Caleg DPR Devara Divonis Bui Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berencana
"Setelah bekerja selama satu bulan setengah, dia berencana keluar sambil menunggu gaji, tapi keburu ketangkap,” ujar dia.
Selain AZ, dalam kasus ini, polisi menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online. (JP)