Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki komitmen dalam upaya perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, penghargaan ini tidak memberikan piala berdasarkan juara 1 sampai 3. Menurut Zulkifli, semakin banyak yang mendapatkan penghargaan, maka konsumen yang terlindungi pun semakin meningkat.
Baca Juga:
KADI Inisiasi Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Produk Polypropylene Homopolymer
"Pasar Ber-SNI banyak, ini bukan juara 1 atau 2, artinya kalau pasar-pasar kita sudah ber-SNI, aman konsumennya, jadi semakin banyak semakin bagus," ujar Zulkifli dalam sambutan Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2023 dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (10/11/23).
Zulkifli menyampaikan, upaya penguatan perlindungan konsumen dan penguatan pasar dalam negeri bila tidak didukung dengan ekosistem yang baik, maka akan sulit untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan, terdapat empat kategori penghargaan yang diberikan pemerintah kepada pemerintah daerah, yakni Penghargaan Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Penghargaan Pasar Rakyat Ber-SNI, Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Penghargaan Pasar Tertib Ukur.
Baca Juga:
Pertemuan Mendag Budi dengan US-ABC, Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama ASEAN-AS
Moga menjelaskan bahwa pemberian penghargaan dinilai berdasarkan bukti komitmen yang tinggi terhadap perlindungan konsumen, penerapan SNI di pasar rakyat, sistem manajemen pengelolaan pasar, indeks Unified Model Languange (UML), indeks tertib ukur, indeks inovasi pelayanan dan lainnya.
"Penilaian juga melihat kepada pasar yang memenuhi kriteria di mana alat ukur yang digunakan di pasar telah ditera ulang dan memenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Moga.
Penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada 54 pasar dari Regional 1 yang terdiri dari 19 kabupaten/kota di antaranya Kota Jambi, Kota Pangkal Pinang, Kota Batam, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Sijunjung.