Pada Regional II terdapat 425 pasar yang mendapat penghargaan, di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Kota Malang, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Bojonegoro, sedangkan pada Regional III terdapat 53 pasar dari 20 kabupaten/kota dan Regional IV terdapat 49 pasar dari 14 kabupaten/kota.
Penghargaan Pasar Rakyat Ber-SNI diberikan kepada lima kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kota Bandarlampung, Kota Samarinda dan Kota Pare Pare. Penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada 18 daerah di antaranya Kota Bandarlampung, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Trenggalek, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Sleman.
Baca Juga:
KADI Inisiasi Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Produk Polypropylene Homopolymer
Sementara untuk Penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen 2023 diberikan kepada Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.
[Redaktur: Amanda Zubehor]