KONSUMEN.net | Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga kembali menyampaikan, perdagangan aset kripto merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang di Indonesia.
Konsep kripto dan blockchain nantinya akan memberikan dampak positif, serta pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor.
Baca Juga:
Perkuat Perlindungan Masyarakat, Bappebti Gelar Bulan Literasi Kripto Tahun 2024
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menghadiri acara Block Community Conference 2022 yang diselenggarakan oleh PT Indodax Nasional Indonesia di Yogyakarta, hari ini, Sabtu (10/9).
“Aset kripto akan mengubah pola-pola pengaturan ekonomi perdagangan lama dari berbasis otoritas negara menjadi otoritas pasar dan komunitas. Maka dari itu, aset kripto harus teratur dan terlembaga, serta harus di bawah pengaturan negara,” terang Wamendag.
Salah satunya, Wamendag menjelaskan, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.
Baca Juga:
Kepala Bappebti Ingatkan Pentingnya Memahami Sifat Aset Kripto
Pada Perba Nomor 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, dengan diterbitkannya Perba Nomor 11 Tahun 2022, maka jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.
Sedangkan, pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia, lanjut Wamen, sangat luar biasa. Pada 2021, keseluruhan nilai transaksi aset kripto telah menyentuh Rp859,4 triliun atau tumbuh sebesar 1,223 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk periode Januari-Juli 2022, nilai transaksi yang terjadi sebesar Rp232,45. Sementara, jumlah pelanggan terdaftar hingga Juli 2022 mencapai 15,6 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 693 ribu pelanggan per bulan.