KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa konsumen yang merasa dirugikan akibat penyusutan volume Minyakita berhak menerima kompensasi berupa pengembalian uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyebut hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali.
Baca Juga:
Cemas Akan Kerusakan Lingkungan? Ayo, Ajukan Gugatan Class Action!
"Terkait para konsumen yang dirugikan, sesuai dengan Undang-undang (Nomor) 8, di sana ada hak dan kewajibannya," ungkap Moga dalam konferensi pers di pabrik PT Artha Ega Global Asia (Aega), Karawang Sentra Bizhub, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Moga menjelaskan jika proses pengajuan kompensasi ini bisa dilakukan masyarakat lewat berbagai jalur yang disediakan.
Untuk mekanismenya, Budi menerangkan, masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke kantor Kemendag Jakarta untuk mengajukan kompensasi. Pengajuan bisa dilakukan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah masing-masing.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Mahkamah Agung Bedah Proses Gugatan Sederhana dan Kelompok bersama LPKSM
"Tak perlu harus orang ke Kemendag ke kecamatan di Kalimantan atau Papua. Tapi dengan pejabat di daerah itu bisa, lembaga-lembaga yang ada di daerah," lanjutnya.
Moga mengimbau masyarakat yang membeli Minyakita di pasaran untuk meminta dan menyimpan faktur atau nota pembayaran. Dokumen ini bisa menjadi bukti untuk ditunjukkan kepada pihak yang berwenang ketika hendak melakukan kompensasi ganti rugi.
"Pertama, orang kalau mau aman belanja, minta faktur pembelian. Nah, dari situ kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim," beber Moga.