Langkah pertama, jika menemukan Minyakita yang kita beli terindikasi Minyakita tidak sesuai dengan ketentuan, pembeli bisa mendatangi pedagang untuk mengganti produk yang bermasalah, kemudian penjual bisa berkoordinasi dengan kontributornya.
Jika menemukan kendala, konsumen bisa langsung datang ke BPSK atau LPKSM untuk mencari penyelesaian.
Baca Juga:
Cemas Akan Kerusakan Lingkungan? Ayo, Ajukan Gugatan Class Action!
Terkait total kompensasi yang bisa diklaim oleh konsumen, Moga menyebut akan disesuaikan dengan ukuran dan volume produk dan dikembalikan dalam bentuk uang.
"Ya, kompensasi sesuai dengan ukuran, atau harga satu liter kan Rp15.700, itu nggak sampai. Ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya," pungkas Moga.
[Redaktur: Amanda Zubehor]