WahanaNews-Konsumen | Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen sebagai penyempurnaan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dapat segera disahkan.
Rizal menyampaikan saat ini RUU Perlindungan Konsumen sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu hadiah bagi dalam menyambut Hari Jadi BPKN Ke-22 Tahun.
Baca Juga:
Buntut Pertamax Bermasalah, YLKI Desak Keadilan Bagi Konsumen yang Dirugikan
"Alhamdullilah banyak penguatan di sana. Kami berharap RUU ini tidak masuk angin dan segera disahkan," ujar Rizal dalam jumpa pers Hari Lahir Ke-22 BPKN di Jakarta, Kamis (20/07/23).
Rizal menjelaskan beberapa poin yang ditekankan dalam RUU Perlindungan Konsumen antara lain masalah perlindungan di era digital dan perlindungan data pribadi. Menurutnya, banyak isu aktual yang sudah tidak relevan dengan UUPK Tahun 1999.
Lebih lanjut, RUU tersebut juga membahas terkait hak eksekutorial bagi BPKN untuk bisa melakukan tindakan dari pengaduan masyarakat. Selain itu, BPKN juga berharap dapat berdiri secara mandiri baik secara finansial maupun kelembagaan.
Baca Juga:
BPKN Desak Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas terhadap SPBU Nakal
"Memberikan hak eksekutorial bagi BPKN, independensi dan kemandirian BPKN juga di bawah sana," kata Rizal.
Selama 22 tahun, BPKN telah mengeluarkan 263 rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah, baik kementerian, lembaga maupun non-kementerian seperti pemerintah daerah.
Selain itu, BPKN juga secara aktif melakukan edukasi ke berbagai perguruan tinggi, organisasi dan simpul-simpul masyarakat.