Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyatakan bahwa mayoritas konsumen di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, dan Bali menginginkan pemerintah mempercepat implementasi pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya, Bisfenol A (BPA), pada galon air minum guna ulang.
Ketua KKI, lembaga advokasi hak-hak konsumen, David M.L. Tobing memaparkan survei KKI mendapati 43,4 persen dari responden tidak mengetahui adanya peraturan pelabelan peringatan BPA yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga:
BPOM Bakal Buat Label BPA pada Galon Air Minum Bermerek
"Namun setelah mendapatkan informasi terkait hal tersebut, mayoritas responden (96 persen) mendesak pelabelan segera diterapkan tanpa menunggu masa tenggang (grace period) 4 tahun, " katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Temuan tersebut, menurut dia, perlu disikapi serius oleh berbagai pihak, utamanya pemerintah dan pelaku usaha industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
"Mewakili suara konsumen, kami mendesak pemerintah mempercepat implementasi pelabelan BPA. Tak perlu menunggu sampai 2028," katanya.
Baca Juga:
Bisnis AMDK Galon di Indonesia Dinilai Rugikan Konsumen
BPA , lanjutnya, adalah ancaman nyata bagi kesehatan publik dan pelabelan merupakan bentuk transparansi sekaligus pendidikan terbaik untuk konsumen.
Pada April 2024, BPOM resmi mengharuskan industri AMDK memasang label peringatan risiko BPA pada semua galon polikarbonat, galon dari jenis plastik keras yang paling jamak di pasaran, selambat-lambatnya April 2028.
Regulasi itu menyusul temuan lapangan BPOM selama dua tahun berturut-turut yang menunjukkan kontaminasi BPA pada galon bermerek di sejumlah provinsi, termasuk Jakarta, Bandung dan Medan, telah melewati ambang batas berbahaya.