WahanaNews-Konsumen | Pemerintah berencana memulai pembatasan pembelian LPG 3 kg atau gas melon pada tahun 2023 ini. Pembatasan tersebut dimulai dengan kebijakan penjualan LPG 3 kg yang hanya bisa dilakukan oleh penyalur resmi dari Pertamina.
Kemudian untuk pembelinya, wajib menyertakan KTP yang sudah terintegrasi dengan database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga:
Beli LPG 3 Kg di Warung Eceran Makin Susah, Kementerian ESD Ungkap Penyebabnya
Pertamina mengatakan, pembelian gas melon dengan KTP dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut.
Lantas siapa saja yang bisa membeli LPG 3 kg?
Pertamina mengatakan, orang yang bisa membeli LPG 3 kg adalah yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE. Dalam database tersebut, mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial berhak membeli gas melon.
Baca Juga:
Bukan Rp19 Ribu, Ternya Harga Asli LPG 3 Kg Rp53 ribu per Tabung
Selain itu, terdapat tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Pembelian gas lpg ini pun akan terekam secara sistem informasi. Masyarakat yang sudah tercatat dapat langsung mendatangi penyalur resmi, hanya dengan menunjukkan KTP.
Kapan pembelian LPG 3 kg dengan KTP terlaksana?