Permasalahan Meikarta ini, kata Fitrah, bukan hanya masalah perumahan saja, ada masalah perizinan, lahan, hingga pembiayaannya. Maka dari itu, ia ingin mengonsolidasikan semua stakeholder terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kita akan memediasi dan menekan pengembangnya siapa yang bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan. Dan kita kan juga punya aturan-aturannya. Itu lho," tutupnya.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Dalam catatan detikcom, pengembang dari mega proyek Meikarta adalah PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.
Pada 2023 lalu, sempat ada kasus yaitu 131 konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) belum mendapatkan unit apartemen yang sudah dibeli. Mereka pun meminta haknya, baik berupa refund maupun mendapatkan unit apartemen.
Setelah lika-liku yang cukup panjang, per 14 Maret 2023, tercatat 114 konsumen Meikarta menerima refund melalui mekanisme titip jual. Sementara 13 orang sudah mendapatkan unit. Mekanisme titip jual sebelumnya ditawarkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta. Sementara sisanya masih dalam proses oleh pihak Meikarta.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
[Redaktur: Amanda Zubehor]