Konsumen.WahanaNews.co, Kendari - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima sebanyak 788 pengaduan konsumen periode 1 Januari hingga 31 Oktober 2023.
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa ratusan pengaduan tersebut terdiri dari lima laporan pengaduan, yakni terkait perbankan sebanyak 383, industri keuangan non-bank (IKNB) asuransi 25 pengaduan, IKNB pembiayaan 189, pasar modal satu pengaduan, dan terkait financial technology (Fintech) atau teknologi finansial sebanyak 190 pengaduan.
Baca Juga:
Pemerintah Kolaka Utara Gandeng Perusahaan Tambang Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
"Untuk masalah perbankan yang diadukan terkait dengan sistem layanan informasi keuangan (SLIK), penipuan, perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pembiayaan atau peminjaman, serta legalitas lembaga jasa keuangan (LJK) dan produk," kata Arjaya.
Untuk IKNB Asuransi, lanjut Arjaya, pengaduan yang diterima terkait dengan kesulitan klaim, produk atau layanan yang tidak sesuai saat penawaran, persoalan premi, persoalan polis, serta juga legalitas LJK dan produk asuransi tersebut.
"Kalau untuk IKNB pembiayaan, aduannya terkait dengan sistem layanan informasi keuangan, perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman, penipuan, serta legalitas LJK dan produk," ujar Arjaya.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
Arjaya juga menyebutkan bahwa kedua pengaduan terbanyak setelah pengaduan perbankan, yakni pada Fintech.
Pengaduan tersebut terkait dengan perilaku petugas penagihan, legalitas LJK dan produk, restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman, sistem layanan informasi keuangan, permasalahan bunga, denda, dan penalti.
"Untuk pengaduan pasal modal terkait dengan pencairan dana saja," jelas Arjaya.