Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi alias Kiky menyampaikan OJK saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
“Nanti sebutannya POJK PKM, sehingga segala aspek yang terkait perlindungan konsumen dan masyarakat, dan aspek dari semua market condust semua sektor akan masuk ke dalam pengaturan di POJK ini,” ujar Kiky dalam Virtual Seminar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) di Jakarta, Jumat (10/11/23).
Baca Juga:
Tips Untuk Amankan Nomor Hp dari Pinjol
Ia mengatakan hadirnya RPOJK ini sesuai dengan amanat Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mana salah satu tugas OJK yaitu melakukan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan, serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen.
“Jadi, tidak ada lagi di sektoral itu kemudian mengatur bagaimana sanksi terhadap pelanggaran market conduct, itu tidak ada lagi. Karena semuanya sudah sangat jelas di UU tersebut bahwa itu semua masuk ke ranah PKM,” ujar Kiky.
Sebagaimana Undang- Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011, ia menyebut salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah untuk melindungi konsumen dan masyarakat.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
“OJK suatu institusi yang tidak hanya mengatur dan mengawasi sektor keuangan, tetapi juga melakukan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat,” ujar Kiky.
Ia melanjutkan, langkah-langkah yang dilakukan OJK dalam melindungi masyarakat dan melakukan pengawasan market conduct selama ini telah dilakukan secara preventif dan kuratif.
OJK mencatat, selama tahun ini telah terdapat 18.010 pengaduan yang masuk hingga 20 Oktober 2023, atau meningkat dibandingkan sebelumnya sebanyak 14.711 pengaduan sepanjang 2022.