Friderica mengungkapkan, sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” ujarnya.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen, OJK Stop Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal di Tahun 2024
Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen.
Termasuk larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang.
Selain itu, juga memuat hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK, pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian,
Baca Juga:
OJK: 202 Pelaku Usaha Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp193,29 Miliar
mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]