Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan mengenai prosedur penagihan kredit atau pembiayaan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terhadap konsumen.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang dimaksud dalam hal ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Peraturan terkait penagihan utang dicantumkan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.
Di dalam Pasal 62 pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam peraturan tersebut, dituliskan secara rinci bahwa:
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
1. Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman atau kekerasan
Penagih utang tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan Anda sebagai konsumen.
2. Tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal