Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia merespons terkait dengan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan 40% hingga 75%.
Pajak itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Namun, menurutnya, jika pajak sebesar itu akan berpengaruh negatif bagi keberlangsungan bisnis hiburan. Ia khawatir berdampak pada penurunan jumlah konsumen.
"Menurut saya yang dulu pernah merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga nggak ada orang mau masuk kalau mahal begini. Jadi, ya bahaya, konsumennya semakin sedikit kalau begini kan," kata Bahlil dalam konferensi pers kinerja investasi tahun 2023 di Gedung Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Rabu (24/01/24).
Bahlil mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut. Namun menurutnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah menyarankan agar kebijakan itu ditahan terlebih dahulu.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
"Saya juga kaget pajak hiburan ini, memang ini mengganggu, tetapi pak Menko saya mengatakan untuk dihold dulu, jangan dulu, masih membutuhkan kajian," jelasnya.
Bahlil juga mengatakan dampak tingginya pajak hiburan akan mengganggu ekosistem bisnis tersebut. Kemungkinan juga akan berdampak pada bisnis lainnya.
"Waktu saya jadi pengusaha, jasa jasa begini banyak sekali melobinya di situ. Kalau tinggi, bisa bisa biaya ekonomi tambah tinggi, biaya produksi tinggi, harga jual tinggi, tidak kompetitif nanti. Itu dampaknya ke sana. Tetapi itu lagi di hold. Pajaknya diminta itu dihold. Nanti minta untuk dipertimbangkan," jelasnya.