Konsumen.WahanaNews.co, Purwokerto - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meraih Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar dalam acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/11/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Banyumas Teliti Laporan Pengawasan Kampanye Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Dalam keterangannya, Pj Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar mengaku bersyukur karena Pemkab Banyumas kembali meraih penghargaan serupa yang pernah diraih pada tahun 2023.
Menurut dia, hal itu tidak lepas dari peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas yang secara kontinyu memberikan pelayanan tera ulang untuk memastikan semua alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ini merupakan salah satu wujud perlindungan terhadap konsumen di mana semua alat ukur, alat takar, alat timbang, serta alat perlengkapan dan barang dalam keadaan terbungkus yang beredar dan digunakan dalam transaksi perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca Juga:
KAI Daop 5 Purwokerto Tegaskan Komitmen Keselamatan Operasional pada HUT Ke-79
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya terus memberikan dorongan dan semangat kepada Dinperindag Kabupaten Banyumas khususnya Bidang Metrologi agar melakukan tera ulang terhadap semua alat ukur di Banyumas.
Menurut dia, semua itu harus dilakukan karena tertib alat ukur merupakan hal yang menyangkut keadilan antara pembeli dan penjual.
"Jangan sampai ada kecurangan dan ada yang merasa dirugikan dalam hal timbangan, karena ini menyangkut dengan kepercayaan," kata Pj Bupati.