Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas Gatot Eko Purwadi mengatakan penghargaan tersebut diraih karena Banyumas telah memenuhi kriteria sebagai Daerah Tertib Ukur, baik dari kriteria utama (indeks tertib ukur) maupun kriteria penunjang (indeks inovasi kegiatan metrologi legal).
Menurut dia, Bidang Meteorologi Dinperindag Kabupaten Banyumas secara kontinu melakukan pengawasan terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di 27 kecamatan dan 331 desa/kelurahan.
Baca Juga:
Plh Bupati Banyumas Harap Banyumas Job Fair 2025 Kurangi Pengangguran dan Kemiskinan
"Sebanyak 27.779 UTTP sudah ditera atau tera ulang dan alhamdulilah Banyumas sudah memiliki Surat Kemampuan Verifikasi Internal (SKVI) di mana kita dapat melakukan verifikasi peralatan standar secara mandiri," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan dalam upaya untuk memberikan kemudahan, kecepatan pelayanan, keakuratan, dan transparasi dalam pelayanan tera atau tera ulang telah dilakukan dengan inovasi sistem pelayanan tera/tera ulang berbasis aplikasi, yaitu Sistem Informasi Metrologi Banyumas (Simetromas).
Melalui aplikasi tersebut, kata dia, pelayanan lebih cepat dan prosedurnya ringkas karena mulai dari pendaftaran, basis data UTTP dan pemilik UTTP, pengujian, hingga penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dilakukan secara daring.
Baca Juga:
KPU Banyumas Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pilkada Serentak 2024 di Gudang
Ia mengharapkan dengan adanya kemudahan dalam pelayanan tera ulang tersebut, semua alat ukur maupun alat timbang di Kabupaten Banyumas sudah dilakukan tera ulang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen atau masyarakat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]