Konsumen.Net | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Kamis (4/11/2021) memperpanjang masa berlaku sistem ganjil genap sampai Senin, 15 November 2021.
Dijelaskan ganjil-genap bakal berlaku pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata.
Baca Juga:
Demi Keandalan Listrik, ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Ikut Jaga Kelestarian Jaringan di Daerah Masing-masing
Aturan perpanjangan ganjil-genap tertuang dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.
Selanjutnya dijelaskan sistem ganjil-genap pada 13 ruas jalan diberlakukan mulai 2 November hingga 15 November. Selanjutnya ganjil-genap juga berlaku untuk 3 lokasi wisata pada 5-7 November 2021 dan 12-14 November 2021.
Layaknya pelaksanaan ganjil genap biasanya, penerapan ganjil-genap pada 13 ruas jalan berlaku pukul 06-00 WIB- 10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga:
Surat Edaran ESDM Soal BBM Dinilai Tak Adil: Sah Administratif, Lemah Substantif
Selanjutnya untuk 3 lokasi wisata ganjil genap berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Berikut 13 lokasi ganjil genap Jakarta yang berlaku hari ini:
1. Jl Sudirman
2. Jl MH Thamrin
3. Jl Rasuna Said
4. Jl Fatmawati
5. Jl Panglima Polim