6. Jl Sisimgangaraja
7. Jl MT Haryono
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl S Parman
10. Tomang Raya
11. Jl Gunung Sahari
12. Jl DI panjaitan
13. Jl Ahmad Yani
Baca Juga:
BPKN Terima 1.733 Aduan di 2024, Kerugian Konsumen yang Dipulihkan Capai Rp 44 Miliar
Dishub DKI Jakarta membagikan informasi tentang beberapa kendaraan yang dibolehkan melintas kawasan ganjil genap, antara lain:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
Baca Juga:
ALPERKLINAS Hadiri Lokakarya Kerjasama KESCO Korea dan ASEAN Centre Of Energy Terkait Keselamatan Konsumen Listrik
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. [Ass]