Namun berdasarkan ketentuan yang ada, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), maka MDR (Merchant Discount Rate) dibayarkan oleh merchant kepada acquirer atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang.
Seharusnya konsumen tidak dikenakan biaya administrasi, karena transaksi kartu debit atau kredit di EDC tidak ada biaya administrasi. Ada yang namanya Merchant Discount Rate (MDR) dan itu dibebankan ke pihak merchant.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Pasokan BBM, LPG hingga Listrik Aman dan Lancar Selama Idulfitri 2025
Artinya MDR merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh merchant sehingga tidak diperbolehkan untuk dibebankan kepada konsumen yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga produk atau layanan. [JP]