Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengimbau PLN memberikan edukasi lebih kepada konsumennya.
Imbauan ini disampaikan menanggapi kasus denda Rp 33 juta terhadap pelanggan yang mengganti meteran listrik sendiri pada 2016.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
“Informasi dan edukasi harus terus dilakukan agar tidak terjadi distorsi informasi,” ujarnya, Minggu (15/10/23).
Kasus denda hingga puluhan juta rupiah itu dialami oleh pelanggan PLN di Cengkareng. Warga berinisial SL mengunggah curhatannya di media sosial X itu mengaku awam dan tidak tahu menahu soal detail kWH meter.
Pelanggan itu mengklaim selama ini staf PLN selalu mengecek meter listriknya dan tidak terjadi apa-apa.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Kasus ini bermula ketika keluarga SL ingin mengganti meteran listrik dari model piringan menjadi digital. Rumahnya pun kedatangan tim dari Operasi Penerbitan Aliran Listrik (OPAL) untuk mengecek meteran.
Namun, saat dicek, tim OPAL menemukan adanya lubang di plastik penutup meteran sebesar jarum. PLN pun menyatakan hal itu sebagai pelanggaran dan menjatuhkan denda. Keluarga SL sudah membayar denda Rp17 juta.
PLN mengganti meteran digital di rumah SL menjadi mode piring kembali. Namun keluarga SL tetap ingin mengubah kWH meter menjadi mode digital dan minta bantuan petugas PLN, namun belakangan PLN menganggap perubahan meteran listrik sendiri itu sebagai pelanggaran.