KONSUMEN.net | Di tengah kondisi Pandemi Covid-19 banyak tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga banyak masyarakat yang beralih sebagai wirausaha dengan merintis UMKM.
Dalam merintis sebuah UMKM tentunya timbul adanya kebutuhan finansial atau modal.
Baca Juga:
Dampingi Kehadiran Presiden Jokowi di Kota Bekasi, Pj Wali Kota Bilang Begini
Untuk itu, PT Permodalan Nasional Madani atau PNM yang merupakan salah satu BUMN yang bergerak di dalam bidang pembiayaan sejak tahun 2015 telah menawarkan sebuah produk bernama “Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera)” bagi masyarakat, khususnya bagi bagi perempuan prasejahtera.
Dengan adanya produk Mekaar tersebut perempuan sebagai pelaku usaha ultra mikro, baik yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha diharapkan dapat dengan mudah memperoleh akses pendanaan dibandingkan dengan mengajukan pinjaman ke Bank. Kemudahan tersebut disebabkan oleh tidak diperlukannya collateral atau agunan dalam proses pengajuan pinjaman.
Melalui PNM Mekaar ibu-ibu prasejahtera tersebut senantiasa selalu dibimbing dan dibina oleh Tenaga Pendamping yang disebut Accounting Officer (AO) melalui Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) agar dapat terus mengembangkan usahanya sehingga mampu naik kelas ke Mekaar Plus, ULaMM dan pada akhirnya dapat memperoleh akses pinjaman pada Bank.
Baca Juga:
Ketua Harian Dharma Pertiwi Hadiri Pertandingan Tenis Meja Sambut Hari Ibu ke-95 Tahun 2023
Perempuan pelaku usaha ultra mikro yang telah menjadi nasabah aktif PNM Mekaar akan melakukan pembayaran angsuran pinjaman kepada AO setiap minggunya pada saat PKM.
Bagi nasabah yang memiliki kendala dalam pembayaran angsuran, PNM melakukan sistem “tanggung renteng”, yaitu dengan mewajibkan teman-teman satu kelompoknya untuk membayar angsuran Nasabah yang tidak mampu membayar.
Sistem “tanggung renteng” yang telah diimplementasikan oleh PNM tersebut mampu menekan angka Non-Performing Loan (NPL) pada level 0,09% pada Triwulan IV 2021, jauh berada di bawah Industri Perbankan yang rata-rata mencapai 3%.