Amien menegaskan kembali tanggal kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.
Setelah melewati tanggal kedaluwarsa maka kualitas, keamanan, dan efektivitas produk mungkin menurun bahkan membahayakan bagi yang mengonsumsinya.
Baca Juga:
Kemendag Ekspose Produk Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar
"Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah dan Polri mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha," tambahnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]