Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menangkap enam pelaku yang melakukan penipuan dan penggelapan terhadap konsumen yang mengirimkan barang menggunakan aplikasi jasa pengiriman Lalamove.
"Kami menangkap enam pelaku pria berinisial I, SA, H,SAM,TW dan J yang dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga:
Konsumen Diharapkan Teliti Saat Berbelanja untuk Mencegah Hal yang Tidak Diinginkan
Ia mengatakan para pelaku ini telah menjalankan aksi mereka di 15 lokasi tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta utara, dan Tangerang.
"Mereka memang mengincar lokasi yang banyak pergudangan yang memang banyak membutuhkan jasa pengiriman daring," kata dia.
Ia mengatakan modus yang mereka gunakan melakukan aksi penipuan ini diawali dengan membeli aplikasi pengiriman Lalamove di facebook seharga Rp300 ribuan
Baca Juga:
Konsumen Meikarta Mengadu ke Kementerian PKP karena Apartemen Tak Kunjung Diterima
Setelah itu mereka mulai melakukan aksi menerima jasa pengiriman dan setiap korban yang menggunakan jasa mereka, barang korban tidak diantarkan ke alamat tapi di bawa ke sejumlah gudang yang telah mereka sewa.
"Mereka menjalani aksi ini dalam dua pekan mulai dari akhir Mei hingga awal Juni 2024. Barang yang mereka ambil dijual ke penadah dan ada yang dibagi sesama pelaku," kata dia
Ia mengatakan pengungkapan ini setelah adanya lima laporan polisi yang mengadukan aksi penipuan tersebut dan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan analisis dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.