Kompol Agus Ady menjelaskan pelaku H merupakan ketua dari kelompok ini, dirinya membeli akun jasa pengiriman online agar dirinya seolah-olah menjadi pengemudi jasa angkutan.
Apabila ada orderan, maka mereka akan datang untuk mengambil barang bersama rekan-rekannya. Ada yang bertugas mengeksekusi barang, ada yang memantau lokasi dan lainnya.
Baca Juga:
YLKI Sumatra Selatan Genap 20 Tahun, Konsisten Bela Hak Konsumen dan Usaha
“Hasil penyelidikan kami pelaku melakukan aksi ini karena motif ekonomi karena memang mereka tidak memiliki pekerjaan dan melihat kesempatan di kasus ini,” kata dia.
Polisi menangkap enam pelaku dan barang bukti 184 dus barang yang disimpan di sejumlah gudang yang akan mereka jual kepada pelaku.
“Kami melakukan pengembangan kasus ini dan ada lima pelaku lain yang masih kami kejar. Kami juga berupaya untuk mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang ada di balik ini,” kata dia.
Baca Juga:
Hari Konsumen Nasional Diperingati Setiap 20 April Setiap Tahunnya
[Redaktur: Amanda Zubehor]