WahanaNews-Konsumen | PT Pertamina (Persero) melalui subholding commercial & trading, PT Pertamina Patra Niaga, kembali membuat aturan teranyar pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar subsidi.
Hal ini seperti yang disebarkan melalui akun Instagram resmi PT Pertamina Patra Niaga @ptpertaminapatraniaga, Pertamina mewajibkan konsumen solar subsidi untuk mendaftar terlebih dahulu di program Subsidi Tepat pada situs/aplikasi MyPertamina. Pembatasan ini baru berupa uji coba di 34 kota/kabupaten.
Baca Juga:
DPR RI Soroti Kasus Proyek Digitalisasi Pertamina, Menelan Biaya Hingga Rp3,6 Triliun
Bagi konsumen yang belum teregistrasi, maka pembelian solar subsidi akan dibatasi maksimal 20 liter per hari.
"Nah, untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa! Namun, lokasinya akan diperluas menjadi 34 kota! Biar semua kebagian!," melansir akun Instagram resmi PT Pertamina Patra Niaga, @ptpertaminapatraniaga, dikutip Kamis (12/1/2023).
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pembatasan tersebut sudah diujicobakan di 34 kota/kabupaten di Indonesia.
Baca Juga:
Pulihkan Kepercayaan Publik, Legislator Usulkan Pertamina Gratiskan Pertamax
Sebelumnya, uji coba hanya dilakukan di 11 kota/kabupaten, namun sekarang diperluas menjadi 34 kota/kabupaten.
"Kita sedang uji coba di 34 kota/kabupaten," ucap Irto kepada CNBC Indonesia saat ditanya soal pembatasan pembelian BBM Solar Subsidi, dikutip Minggu (15/1/2023).
Irto juga menyebutkan, bagi konsumen yang sudah terdaftar pada program Subsidi Tepat MyPertamina, akan diberlakukan pembatasan pembelian Solar Subsidi sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).