Ia menambahkan, konsumen berhak untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan dalam proses penyusunan kebijakan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam hal RUU Kesehatan, ia berpendapat akses keterbukaan informasi atas penyusunan regulasi ini patut dipertanyakan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Meskipun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuka ruang public hearing¸ namun pendapat konsumen rokok terkait pasal zat adiktif tidak diakomodir.
Sesuai prinsip keterbukaan informasi dan asas partisipatif serta keberimbangan, konsumen seharusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat.
"Yang ada, RUU ini masih banyak polemik dan cacat substansi dalam materi muatannya, jelas partisipasi publiknya gagal. Berikanlah kesempatan kami berpendapat, lindungi hak konsumen. Yang terjadi justru hanya memuluskan suara yang pro saja," ujar Ary.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Ia melanjutkan konsumen produk tembakau meminta pemerintah untuk melindungi hak konsumen. Pemerintah seharusnya mengkaji seluruh aspek secara holistik sebelum menetapkan sebuah regulasi.
"Sebagai konsumen, keterlibatan kami bukan harus secara eksklusif, tetapi cukup membuka ruang dan mengakomodir pendapat kami. Sebaliknya, sampai saat ini konsumen produk tembakau itu malah dianggap seperti musuh dan dikategorikan sebagai warga kelas dua. Banyak hak-hak kami yang dilindas," kata Ary.[zbr]