KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur berbagai hak konsumen, termasuk hak atas keamanan saat menggunakan barang atau jasa. Salah satu bentuk transaksi yang mencakup hak tersebut adalah jasa titip parkir kendaraan.
Maka dari itu, konsumen tak perlu khawatir terhadap keamanan kendaraan, saat meninggalkan kendaraan di parkiran.
Baca Juga:
Harpelnas 2024, KRT Tohom Purba Dorong Integrasi AI untuk Optimalkan Perlindungan Konsumen
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mengatakan keamanan yang berhak didapatkan konsumen tidak hanya berupa jaminan pada kendaraan, tapi juga melekat pada barang-barang di dalamnya.
“Padahal titip parkir kendaraan, konsumen berhak mendapatkan keamanan, termasuk terhadap benda-benda di dalam kendaraan seperti barang-barang pribadi dan kelengkapan lainnya,” ucap Rio dilansir Kompas, Senin (24/2/2025).
Rio mengatakan, pengelola parkir wajib menjaminkan keamanan penuh, karena menjadi pihak yang berkuasa atas usahanya, dalam hal ini jasa titip parkir, khususnya saat kendaraan ditinggalkan oleh pemiliknya.
Baca Juga:
Temuan 45 Kg Sabu di Mobil Parkiran RS Fatmawati, 2 Orang Diburu Polisi
“Bila kendaraan, atau ada barang yang hilang, sementara itu masih dalam penguasaan pengelola parkir, maka tanggung jawab, kompensasi maupun ganti rugi melekat juga pada pelaku usaha,” ucap Rio.
Sehingga, menurut Rio, pengelola parkir seharusnya bisa memberikan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan apa yang menjadi kerugian konsumen.
“Bila ada tulisan atau informasi terkait barang-barang yang hilang di parkiran bukan menjadi tanggung jawab pengelola, itu merupakan klausul haram, melanggar Undang-undang yang berlaku,” ucap Rio.