4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam hal keamanan pangan dan hak untuk mendapatkan pangan yang sehat dan bergizi.
Baca Juga:
Baru Terjadi dalam Sejarah Indonesia, 1 Juta Rupiah Dihargai 59,6 Milyar Rial Mata Uang Iran
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Krisis Ekonomi dan Perlindungan Rakyat Miskin
Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap konsumen yang terdampak krisis ekonomi dan rakyat miskin.
Dengan adanya undang-undang tersebut, diharapkan konsumen dapat melakukan transaksi secara aman, adil, dan berkeadilan serta mendapatkan perlindungan yang layak dalam setiap aspek kegiatan konsumsi.
Baca Juga:
3.428 Tewas, 10.000 Ditahan: Dunia Kecam Kekerasan Brutal di Iran
[Redaktur: Amanda Zubehor]