KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar lebih optimal, memadai, dan relevan. Revisi ini bertujuan untuk menghadapi tantangan global serta perkembangan teknologi yang semakin pesat, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional dapat terus berkelanjutan dengan perlindungan konsumen yang lebih baik.
"Kami di sini tidak hanya bertugas mengawasi kegiatan pemerintahan, tetapi juga bersama pemerintah membuat undang-undang, termasuk rancangan undang-undang perlindungan konsumen yang sedang kita diskusikan hari ini," ujar pria yang akrab disapa Ibas ini dalam keterangan tertulis Rabu (19/3/2025).
Baca Juga:
Ketua BPKN Optimis RUU Perlindungan Konsumen Akan Segera Disahkan
Hal tersebut ia sampaikan dalam Seminar Nasional Fraksi Partai Demokrat DPR RI dengan topik Revisi UU Perlindungan Konsumen "Ekonomi Tumbuh, Usaha Maju, Konsumen Terlindungi", di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (18/3/2025).
Ibas mengatakan Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar di Asia Tenggara memiliki potensi pasar yang sangat besar.
"Kita tahu Indonesia ini negara yang sangat besar, jumlah penduduknya 280 juta, tersebar dari Sabang hingga Merauke. Potensi ekonomi kita juga sangat besar, dan kita masih punya ruang untuk terus tumbuh," kata Ibas.
Baca Juga:
BPKN RI Didukung OJK DIY Sosialisasikan Hak-Hak Konsumen
Namun, kata dia, pertumbuhan ekonomi ini harus diimbangi dengan perlindungan konsumen yang optimal, terutama di tengah tantangan global dan perkembangan teknologi yang pesat.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI menjelaskan bahwa perkembangan teknologi, seperti artificial intelligence (AI), e-commerce, fintech, dan digital asset, telah mengubah landscape perdagangan.
"Teknologi memudahkan kita dalam berinteraksi dan bertransaksi, tetapi di sisi lain, ia juga membawa risiko jika disalahgunakan," ucap Ibas.