Ia menyarankan beberapa langkah konkret untuk memperkuat perlindungan konsumen, seperti penyesuaian regulasi, pengawasan yang lebih ketat, dan pemberian sanksi yang tegas.
"Kita juga perlu memperkuat hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, termasuk transparansi informasi produk, jaminan mutu, dan kompensasi jika ada ketidaksesuaian," pungkasnya.
Baca Juga:
Ketua BPKN Optimis RUU Perlindungan Konsumen Akan Segera Disahkan
Di akhir pidatonya, Ibas berharap seminar ini dapat memberikan solusi konkret bagi para pemangku kebijakan, pemerintah, swasta, dan stakeholders lainnya.
"Mari kita satukan langkah kita, pikirkan yang terbaik, dan berikan inspirasi untuk menghadapi tantangan global dengan perlindungan konsumen yang memadai," ujar Ibas.
Senada dengan Ibas, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI Moga Simatupang menyampaikan UU Perlindungan Konsumen sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Baca Juga:
BPKN RI Didukung OJK DIY Sosialisasikan Hak-Hak Konsumen
Isu perlindungan konsumen semakin kompleks, UUPK sudah 25 tahun berlaku tapi masih belum memberikan pemahaman yang jelas, dan sudah tidak sesuai perkembangan zaman," ucap Moga.
Sementara itu Putri Indonesia Pendidikan dan Kebudayaan 2024 Melati Tedja juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, dibutuhkan payung hukum yang terbaru untuk mengikuti perkembangan zaman digital saat ini.
"Saat ini kita berada di zaman serba klik, semua tinggal klik, beli barang tinggal klik, semua transaksi digital, sehingga saya mewakili anak muda, mendukung Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk dipercepat dengan tepat. Mungkin membutuhkan waktu lebih lama, karena Pemerintah ingin memberikan yang terbaik untuk rakyat. UU saat ini itu sudah seusia saya, 25 tahun, oleh karena itu, kita membutuhkan payung hukum yang lebih 'updating', bagaimana jika terjadi penipuan dalam transaksi digital. Dan ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tapi kita semua kolaborasi sehingga hak-hak konsumen terjamin," ujar Melati.