Imbauan ini juga berlaku pada para konsumen yang membeli tiket untuk menonton bola. Para pembeli tiket, kata Rio, juga merupakan konsumen yang hak-haknya harus dilindungi.
“Ada transaksi di sana. Ketika transaksi itu berlangsung, maka Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini berlaku juga bagi para pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha, gitu,” kata Rio.
Baca Juga:
Kritik Pedas YLKI: Kebijakan Harga Tiket Taman Nasional 100-400% Justru Bunuh Minat Wisatawan
Sebelumnya, polisi menangkap penjual tiket palsu konser Coldplay berinisial RA di sebuah rumah Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pelaku menjual tiket palsu dengan cara menjiplak tiket asli yang dia beli.
Penangkapan RA tak lepas dari adanya laporan dari korban yang berinisial FSA dan rekan-rekannya. Secara keseluruhan, para korban membeli 24 tiket tersebut seharga Rp312 juta.
Baca Juga:
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Viral, YLKI Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ekstra
[Redaktur: Amanda Zubehor]