WALINKI.ID | Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkadang belum atau tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).
Namun tak perlu khawatir, ada cara mengatasi NIK tidak terdaftar secara online. Masyarakat bisa menggunakan cara ini untuk melaporkan NIK yang belum atau tidak terdaftar agar segera didaftarkan di sistem Dukcapil.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Pelayanan Adminduk Harus Cepat dan Gratis
Memastikan NIK terdaftar di sistem Dukcapil adalah hal penting. Sebab, NIK merupakan nomor identitas penduduk yang tunggal dan melekat.
Hal ini membuat NIK kerap menjadi syarat administrasi untuk berbagai layanan publik. Mulai dari administrasi rekening bank, layanan kesehatan di rumah sakit, urusan pekerjaan, sampai yang teranyar untuk mendaftar layanan vaksin Covid-19 di era pandemi ini.
Jika NIK tidak terdaftar, maka masyarakat akan kesulitan mendapatkan layanan publik. Maka dari itu, penting agar NIK terdaftar di sistem Dukcapil.
Baca Juga:
Pemkot Palembang Jamin Layanan Berobat Gratis di RS Bari Pakai KTP
Lantas, apa yang perlu dilakukan jika NIK tidak terdaftar di sistem Dukcapil? Berikut lima cara mengatasi NIK tidak terdaftar secara online.
Cara Cek NIK secara Online
Sebelum melaporkan NIK belum atau tidak terdaftar, Anda bisa memastikan status NIK ke layanan Dukcapil online. Berikut cara cek NIK online: