1. WhatsApp. Caranya ketik pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP/NIK/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, lalu kirim ke layanan WhatsApp Kemendagri di nomor 0813-2691-2479.
2. SMS. Anda bisa mengirim SMS ke Dukcapil di nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK Anda.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
3. Media Sosial Dukcapil. Cara cek NIK online melalui media sosial Dukcapil, yaitu dengan mengetik pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan lalu kirim ke 'Halo Dukcapil' di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram.
Jika NIK Anda benar belum atau tidak terdaftar, maka ikuti cara mengatasi NIK tidak terdaftar secara online berikut ini.
1. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat WhatsApp
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil secara online melalui WhatsApp, yaitu dengan mengirim pesan ke WhatsApp Dukcapil di nomor 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160. Berikut caranya:
- Simpan salah satu nomor WhatsApp Dukcapil tersebut
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan