Dia juga menyebut komponen upah menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan.
Ia pun mempertanyakan upah minimum mana yang akan dipakai, Kalimantan Timur kah, DKI Jakarta, atau akan ada patokan khusus untuk IKN.
Baca Juga:
Klaim Stok Pangan Aman, Tri Adhianto Imbau Warga Jangan ‘Panic Buying’
"Patokannya diambil mana dulu? Apakah seperti Jakarta? Ini harus dipikirkan karena ini hitung-hitungan investor salah satu biaya, selain produksi, adalah gaji pekerja," tutur Sarman.
Ketiga, insentif yang ditawarkan. Ia menilai insentif perpajakan akan menjadi salah satu daya tarik yang menggiurkan bagi pengusaha, misalnya tarif bea masuk khusus atau bunga modal kerja yang lebih murah.
"Masalah perpajakan akan jadi beban operasional, kalau insentif diberikan baik sekali, bunga modal kerja, itu perlu juga diberikan insentif," imbuhnya.
Baca Juga:
Kadin Siap ‘All Out’ Dukung Kementan Bangun Sektor Pertanian dan Capai Swasembada Pangan
Di sisi lain ia juga berharap pemerintah segera mengungkapkan skema seperti apa yang akan digunakan untuk proyek mega tersebut, apakah murni investasi swasta atau Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sebelumnya, rencana pembangunan Superhub ekonomi tergambar dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN yang diteken Jokowi pada 18 April 2022.
Dalam Pasal 26 ayat (1) Perpres tersebut, Jokowi mengatur pengembangan superhub ekonomi di ibu kota baru nantinya dilakukan melalui kerja sama antara Otorita IKN dengan daerah mitra IKN . [tum]