Namun, barang tersebut tidak kunjung sampai walaupun status pengiriman barang di Tokopedia telah selesai. "Dari Tokopedia. Pengiriman barang milik pelapor atau korban melalui ojek online.
Namun, hingga saat ini laptop yang dipesan tersebut tidak datang," ungkap Zulpan.
Baca Juga:
Permintaan Tinggi, Sumatera Barat kembali Ekspor Cecak 670 Kg ke Hong Kong
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka bekerja sama untuk memalsukan akun ojol lalu mencari "order" antar barang dari toko online.
Pelaku RF berperan memalsukan identitas akun dalam aplikasi ojek online. Sedangkan HS bertugas menjadi pengemudi yang mengambil dan mengantar barang dari toko online.
"Setelah mendapatkan orderan, khususnya yang mereka incar ini adalah barang elektronik seperti HP, laptop, dan lain-lain. Kemudian tidak diantarkan kepada orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," kata Zulpan.
Baca Juga:
PMN bakal Percepat Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera
Kini, RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 372 KUHP. (tum)