Walinki.Id | Belum lama ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyetujui 2 jenis obat untuk terapi berhenti merokok. Bupropion dan varenicline pada 1 Oktober 2021 secara resmi masuk dalam Essential Medicines List (EML) atau daftar obat-obatan wajib dari WHO.
"Obat-obatan baru ini mengurangi dorongan orang terhadap nikotin tanpa harus memberi alternatifnya. Dengan cara ini seseorang bisa berhenti mengonsumsi tembakau dan mengurangi ketergantungan terhadap nikotin," tulis WHO seperti dikutip dari situs resminya pada Minggu (7/11/2021).
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
Sebelum bupropion dan varenicline masuk dalam daftar, WHO hanya menyebut terapi nikotin sebagai obat berhenti merokok yang wajib ada. Terapi nikotin melibatkan Terapi ini melibatkan pemberian nikotin dalam bentuk alternatif, misalnya permen karet, yang perlahan dosisnya dikurangi sampai seseorang bisa mengendalikan kecanduannya.
"Bupropion dan varenicline telah terbukti menjadi cara yang aman dan efektif untuk berhenti merokok bagi pengguna yang sulit berhenti hanya dari konseling atau saran singkat saja," lanjut WHO.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Berikut fakta-fakta bupropion dan varenicline:
1. Bukan obat baru
Meski baru dimasukkan WHO dalam EML, bupropion dan varenicline sebetulnya sudah lama digunakan dalam dunia medis.