Walinki.Id | Sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) menerapkan tes Covid-19 metode Polymerase Chain Reaction (PCR) jalur cepat dengan harga tarif lebih mahal dari batasan Pemerintah, dengan alasan hasilnya keluar lebih cepat.
Pemerintah sebelumnya menurunkan tarif tes PCR dengan batas atas untuk Jawa-Bali Rp 275 ribu, sementara untuk luar Jawa-Bali menjadi Rp 300 ribu.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Kendati demikian, berdasarkan temuan wartawan, pada Kamis (28/10/2021), masih banyak klinik dan Rumah Sakit yang mematok biaya tes di luar aturan tersebut.
Salah satu klinik pemeriksaan PCR di Tebet, Jakarta Selatan, mengaku menerapkan PCR jalur cepat dengan harga hingga Rp 900 ribu.
"Kalau yang keluar dalam 3 jam itu Rp 900 ribu, ada juga yang keluar dalam 6-9 jam, itu Rp 600 ribu," tutur seorang petugas yang berjaga, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
Meski demikian, pihaknya tetap menerapkan PCR dengan tarif yang sesuai aturan terbaru dari pemerintah, yakni Rp 275 ribu, dengan hasil keluar 1 x 24 jam.
"Pengambilan sampel maksimal pukul 12.00 WIB," ujarnya.
Di kawasan Warung Buncit, wartawan menemukan klinik-klinik yang masih menggunakan harga tes lama.