"Kalau untuk harga tes PCR sudah turun menyesuaikan harga Kementerian Kesehatan. Tapi untuk hari ini belum bisa karena alat reagen-nya belum tersedia," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan, pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi harga tes PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Baca Juga:
Pastikan Perlindungan Konsumen di Bidang Jasa Hiburan, Kemendag Berkoordinasi dengan Kemenpar dan Kemenekraf
Pemerintah juga mensyaratkan hasil tes tersebut harus keluar dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Ia menegaskan, tempat pemeriksaan PCR juga tidak boleh mematok harga lebih mahal jika hasil tes lebih cepat keluar.
Kemenkes juga meminta dinas kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap layanan kesehatan yang menyediakan tes PCR.
Baca Juga:
Diskusi Publik Bahas Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen UMKM di Kalsel
"Jika gagal memaksa mereka mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhir bisa dengan penutupan laboratorium," ujarnya, dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021). [qnt]