"Kalau untuk harga tes PCR sudah turun menyesuaikan harga Kementerian Kesehatan. Tapi untuk hari ini belum bisa karena alat reagen-nya belum tersedia," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan, pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi harga tes PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Baca Juga:
Indonesia Dorong Harmonisasi dan Inovasi Sistem Metrologi Legal di Kawasan Asia-Pasifik
Pemerintah juga mensyaratkan hasil tes tersebut harus keluar dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Ia menegaskan, tempat pemeriksaan PCR juga tidak boleh mematok harga lebih mahal jika hasil tes lebih cepat keluar.
Kemenkes juga meminta dinas kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap layanan kesehatan yang menyediakan tes PCR.
Baca Juga:
Demi Keandalan Listrik, ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Ikut Jaga Kelestarian Jaringan di Daerah Masing-masing
"Jika gagal memaksa mereka mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhir bisa dengan penutupan laboratorium," ujarnya, dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021). [qnt]