Walinki.id | Belakangan ini, kedai es krim Mixue sedang disorot publik karena ternyata belum memiliki sertifikat halal meski gerainya sudah banyak dibuka.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyatakan, tidak ada kewajiban bagi produsen atau penjual makanan dan minuman di Indonesia untuk mencantumkan sertifikat halal.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Ia menjelaskan, sebenarnya UU Jaminan Produk Halal sudah menyebutkan produsen dan penjual makanan harus punya sertifikat halal.
Disebutkan juga implementasi aturan itu akan dilakukan secara bertahap. Namun sampai saat ini, belum ada aturan turunan yang menjelaskan sektor apa saja yang wajib menerapkannya.
"Belum ada keterangan sektor apa saja. Hanya dibilang bertahap. Industri pangan itu kan macam-macam. Ada pangan olahan pangan segar, pangan siap saji," kata Sudaryatmo, seperti dilansir dari Kompas TV, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Menurutnya, implementasi kewajiban sertifikat halal memang perlu dilakukan secara bertahap. Karena kalau wajib, berarti ada sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan belum semua pelaku usaha pangan siap dengan aturan itu.
"Kalau industri besar pasti mudah saja. Nah kalau industri kecil ini belum siap," ucapnya.
Namun ia menilai, jika suatu perusahaan berbisnis di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, seharusnya segera mengurus sertifikat halal. Sebagai informasi, pihak Mixue saat ini memang sedang dalam proses mengurus sertifikasi halal.