Sudaryatmo menegaskan, konsumen berhak mendapatkan informasi dari produsen. Termasuk punya hak bertanya tentang kehalalan suatu produk.
"Sebagai konsumen punya hak bertanya. Nah nanti jawabannya itu jadi pertimbangan apakah dia akan membelinya atau tidak. Namun, konsumen tidak berhak melarang suatu usaha makanan berjalan jika belum punya sertifikat halal," ujarnya.
Baca Juga:
Pengurus Cabang PMII Paluta Akan Gelar Aksi di Depan Kantor PT SSSL.
Selain itu, sebagai konsumen juga harus cerdas dalam mengetahui ingredients atau kandungan dalam produk makanan. Karena halal itu dilihat dari kandungannya dan proses pembuatannya.(jef)